Unit Pelaksana Teknis (Panti) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 20 Panti Pelayanan Sosial Kelas A dan 36 Rumah Pelayanan Sosial.
Panti tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan jenis penerima manfaatnya atau kegiatannya yaitu :